Pasal 1802
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta
memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya,
sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1802 →