Pengacara-ku

Pasal 1802

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta

memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya,

sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1801 ↑ Daftar Pasal Pasal 1803 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1802 →