Pasal 1803
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya
dalam melaksanakan kuasanya:
1. bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
2. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang
dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa
dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain
sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah
Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala
hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh
penerima kuasa sebagai penggantinya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1803 →