SimulasiVonis

Pasal 1801

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan

dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan

kuasanya. Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma

menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima

kuasa dengan mendapatkan upah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1800 ↑ Daftar Pasal Pasal 1802 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1801 →