SimulasiVonis

Pasal 1593

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan penghasilan telah hilang seluruhnya

atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian

harga sewa menurut imbangan. Bila kerugian kurang dari separuh, maka Ia tidak berhak atas

suatu pengurangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1592 ↑ Daftar Pasal Pasal 1594 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1593 →