Pasal 1594
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila kerugian itu diderita setelah penghasilan
dipisahkan dari tanah, kecuali jika dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus
memikul bagiannya dalam kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada pemilik itu
bagiannya dari penghasilan. Begitu pula penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan,
jika hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa
dibuat.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1594 →