Pasal 1572
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika pihak yang satu telah memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia berhak
menghentikan sewanya, maka penyewa meskipun ia tetap menikmati barang yang
bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu penyewa ulang secara diam-diam.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1572 →