SimulasiVonis

Pasal 1573

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai

barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-

akibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1572 ↑ Daftar Pasal Pasal 1574 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1573 →