SimulasiVonis

Pasal 1571

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang

ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa

ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan

menurut kebiasaan setempat.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1570 ↑ Daftar Pasal Pasal 1572 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1571 →