Pasal 1563
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban
para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewa itu dalam keadaan baik, kecuali
jika dibuktikan sebaliknya dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1563 →