SimulasiVonis

Pasal 1563

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa, mengenai pemeliharaan yang menjadi beban

para penyewa, dianggap telah menerima barang yang disewa itu dalam keadaan baik, kecuali

jika dibuktikan sebaliknya dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1562 ↑ Daftar Pasal Pasal 1564 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1563 →