SimulasiVonis

Pasal 1562

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan

tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib mengembalikan barang

itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut kecuali yang

telah musnah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat

dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1561 ↑ Daftar Pasal Pasal 1563 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1562 →