Pasal 1564
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang
disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar
kesalahannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1564 →