SimulasiVonis

Pasal 1561

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari yang menjadi

tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak

yang menyewakan maka pihak ini, menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1560 ↑ Daftar Pasal Pasal 1562 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1561 →