SimulasiVonis

Pasal 1030

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan

perincian harta peninggalan itu, dan untuk menerimanya, dengan hak istimewa untuk

membuat perincian, kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1029 ↑ Daftar Pasal Pasal 1031 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1030 →