Pasal 1029
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk
menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa
untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan
dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1029 →