SimulasiVonis

Pasal 1031

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni:

1. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-

barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;

2. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1030 ↑ Daftar Pasal Pasal 1032 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1031 →