Pasal 1031
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni:
1. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-
barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1031 →