Pasal 1008
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka
memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang
murni dan tak bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah
dilaksanakan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1008 →