Pasal 1007
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari
harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya.
Dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun barang-barang
bergerak. Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama daripada setahun,
terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1007 →