SimulasiVonis

Pasal 1009

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli

waris yang masih di bawah umur atau ditaruh di bawah pengampuan. yang pada waktu pewaris

meninggal tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik

sendiri maupun dengan perantaraan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1008 ↑ Daftar Pasal Pasal 1010 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1009 →