CekPHK

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Berlaku

PP PKWT dan PHK · 66 pasal

Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Mengatur secara teknis: (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk uang kompensasi saat berakhir; (2) Alih daya (outsourcing); (3) Waktu kerja dan istirahat; (4) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk tabel multiplier pesangon per alasan PHK (Pasal 40–56). PP ini menggantikan ketentuan teknis PHK yang sebelumnya diatur dalam Pasal 161–172 UU 13/2003 (kini dihapus). WAJIB dibaca bersamaan dengan UU 13/2003 dan UU 6/2023 untuk menghitung pesangon dengan benar.

BAB I

1

BAB II

234567891011121314151617

BAB III

181920

BAB IV

212223242526272829303132333435

BAB V

363738394041424344454647484950515253545556575859

BAB VI

60

BAB VII

6162

BAB VIII

63

BAB IX

646566

Cari Putusan Terkait PP PKWT dan PHK

Temukan putusan pengadilan yang mengutip pasal PP PKWT dan PHK di CekPHK.

Cari di CekPHK →