SimulasiVonis

Pasal 997

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada

peristiwa yang tidak tentu terjadinya dan sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah

menggantungkan pelaksanaan penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah

gugur, bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu meninggal sebelum terpenuhi

persyaratan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 996 ↑ Daftar Pasal Pasal 998 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 997 →