Pasal 996
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar
menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau
sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin
telah kembali ke dalam harta peninggalan pewaris.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 996 →