SimulasiVonis

Pasal 996

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar

menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau

sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin

telah kembali ke dalam harta peninggalan pewaris.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 995 ↑ Daftar Pasal Pasal 997 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 996 →