SimulasiVonis

Pasal 994

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalkan

penetapan-penetapan surat wasiat yang terdahulu itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan

penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan dengan itu.

Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena cacat

bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris berlaku juga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 993 ↑ Daftar Pasal Pasal 995 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 994 →