Pasal 993
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu,
tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat wasiat,
tetapi memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka penetapanpenetapan yang
dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap tidak dicabut.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 993 →