Pasal 982
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang
dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan secara layak dan penyerahan
lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan
segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 982 →