Pengacara-ku

Pasal 972

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau bila warisan itu ditenma

dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang ditinggalkan im tidak

mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu

harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah

menetapkan lain mengenai hal itu.

BAGIAN 7

Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan

Saudara Laki-laki dan Perempuan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 971 ↑ Daftar Pasal Pasal 973 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 972 →