Pasal 971
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya
seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai
pembayaran upah kerjanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 971 →