SimulasiVonis

Pasal 971

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya

seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai

pembayaran upah kerjanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 970 ↑ Daftar Pasal Pasal 972 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 971 →