Pasal 955
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat,
maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum
memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan.
Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 955 →