Pasal 95
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik
terhadap suami isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan
dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 95 →