SimulasiVonis

Pasal 942

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu

kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus

membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat

itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang

telah memberikannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 941 ↑ Daftar Pasal Pasal 943 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 942 →