Pasal 941
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat
tertutup, asalkan ha! itu ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani, seluruhnya dengan
tangannya; dia harus menyampaikannya kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus
menulis dan menandatangani di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya
kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis akta
penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis keterangan itu dalam
kehadiran Notaris dan pat-a saksi, di samping itu, hat-us diindahkan apa yang te!ah ditentukan
dalam pasal yang lalu.
Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah
ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain itu wasiat-wasiat tersebut
terakhir harus dianggap pula telah ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 941 →