SimulasiVonis

Pasal 93

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hukum

pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam ha! itu, yang

demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh anak dari

perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami istri itu kedua-duanya masih hidup,

dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan

segera memperoleh kepentingan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 92 ↑ Daftar Pasal Pasal 94 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 93 →