Pasal 92
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan
tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami
istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali,
wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh
Kejaksaan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka
perkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut
keadaan.
Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta
perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat
diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 92 →