Pasal 924
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua
harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-
hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang
diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 924 →