SimulasiVonis

Pasal 922

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan

beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus

dianggap sebagai hibah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 921 ↑ Daftar Pasal Pasal 923 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 922 →