Pasal 919
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun
sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada
orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai
hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut
terakhir inil sehubungan dengan Bab XVII buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan
kembali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 919 →