SimulasiVonis

Pasal 905

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya,

pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersamanya, atau gurunya laki-laki atau

perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu.

Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk

membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan si pembuat

wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 904 ↑ Daftar Pasal Pasal 906 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 905 →