Pasal 905
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya,
pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersamanya, atau gurunya laki-laki atau
perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu.
Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk
membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan si pembuat
wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 905 →