SimulasiVonis

Pasal 904

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh,

tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.

Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya,

kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya.

Dari dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu dalam

garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi walinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 903 ↑ Daftar Pasal Pasal 905 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 904 →