SimulasiVonis

Pasal 833

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang,

semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian

berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar

semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.

Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan

berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan

pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan

dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya,

kerugian dan bunga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 832 ↑ Daftar Pasal Pasal 834 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 833 →