Pasal 832
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah
menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup
terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta
peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal
tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 832 →