CekPHK

Pasal 694

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani

tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan untuk penggunaannya.

BAGIAN 2

Lahirnya Pengabdian Pekarangan

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 693 ↑ Daftar Pasal Pasal 695 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 694 →