Pasal 694
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian pekarangan membebani
tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan untuk penggunaannya.
BAGIAN 2
Lahirnya Pengabdian Pekarangan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 694 →