Pasal 692
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau
merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat
atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali
jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi
beban.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 692 →