SimulasiVonis

Pasal 692

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau

merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat

atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali

jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi

beban.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 691 ↑ Daftar Pasal Pasal 693 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 692 →