CekPHK

Pasal 689

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan

membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak

pengabdian pekarangan; maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu

dengan jalan menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari

pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 688 ↑ Daftar Pasal Pasal 690 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 689 →