Pengacara-ku

Pasal 688

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan

yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu.

Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik

pekarangan penerima beban.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 687 ↑ Daftar Pasal Pasal 689 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 688 →