Pasal 655
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan
dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa
asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat
kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras atau
bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok
dengan bangunan tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut
kebiasaan tentang hal itu, ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa
menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian
bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 655 →