CekPHK

Pasal 655

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan

dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa

asap, tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat

kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras atau

bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok

dengan bangunan tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut

kebiasaan tentang hal itu, ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa

menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian

bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 654 ↑ Daftar Pasal Pasal 656 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 655 →