CekPHK

Pasal 650

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal 649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna

membatasi bangunan, halaman terbuka, dan kebun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 649 ↑ Daftar Pasal Pasal 651 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 650 →