CekPHK

Pasal 649

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang

diberi lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu

sampai garis batas kedua pekarangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 648 ↑ Daftar Pasal Pasal 650 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 649 →