Pasal 649
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang
diberi lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu
sampai garis batas kedua pekarangan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 649 →