Pasal 595
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu
berdiri. Bila tanah di sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu
menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut
menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah
penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 595 →