Pasal 579
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil
yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali
biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan
juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk
penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala
barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat
membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu
dipegang oleh pemiliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 579 →