SimulasiVonis

Pasal 575

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari

barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ía digugat di muka Hakim. Ia wajib

mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ía digugat,

setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan

dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus

dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ía

berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian

biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 574 ↑ Daftar Pasal Pasal 576 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 575 →