Pasal 575
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari
barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ía digugat di muka Hakim. Ia wajib
mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ía digugat,
setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan
dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus
dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ía
berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian
biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 575 →