SimulasiVonis

Pasal 574

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya

mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 573 ↑ Daftar Pasal Pasal 575 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 574 →